Sukses

Hampir 11 Juta Warga di Jakarta Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 8.604.674 orang (96,2%), dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non-DKI.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung.

Hingga Jumat (12/11/2021) pagi, total dosis 1 sudah diterima 10.982.717 orang (122,8%), dengan proporsi 67% merupakan warga ber-KTP DKI dan 33% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 1 sepanjang Kamis (11/11/2021) sebanyak 3.127 orang.

Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 8.604.674 orang (96,2%), dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 pada Kamis kemarin sebanyak 96 orang.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan "vaksin COVID-19", warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Mendapatkan Vaksinasi

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:

- Warga ber-KTP DKI Jakarta,

- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),

- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.