Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi pada Kamis 11 November 2021 untuk mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan selama 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak mengatakan, salah satu saksi yaitu tim keuangan Benny Tjokrosapturo yang menjadi terdakwa atas perkara ini.
"RHK selaku tim keuangan terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan Tersangka TT," kata Eben dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Advertisement
Menurut dia, keempat saksi ini dimintai keterangan tentang apa yang mereka alami, lihat dan dengar.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," tutur Eben.
Â
Terapkan Prokes
Eben mengatakan Kejagung menerapkan protokol kesehatan (prokes) terkait penanganan pandemi Covid-19 dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar dia.
Berikut lima orang saksi yang diperiksa:
1. A selaku Direktur Utama PT Harvest Time dan Direktur Sinergy Megah Internusa, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PTÂ Asabri (Persero) dengan Tersangka TT.
2. RHK selaku Tim Keuangan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PTÂ Asabri (Persero) dengan Tersangka TT.
3. JI selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
4. JAL selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
5. ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham BCIP Tersangka B
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement