Sukses

Jaksa Agung Dampingi Kejari Deli Serdang Hentikan Tuntutan Kasus Kekerasan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghentikan tuntutan kasus kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mendampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghentikan tuntutan kasus kekerasan.

Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar keadilan restoratif terhadap terdakwa Hasan Basri Sihaloho. Adapun SKP2 dilakukan pada 11 November 2021.

Diketahui, Hasan Basri merupakan terdakwa kasus pemukulan terhadap Melda Nova Sembiring.

"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban dengan tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Leonard menyebut, Melda Nova Sembiring juga telah mencabut laporannya di Polsek Tanjung Morawa.

 

2 dari 2 halaman

Kejadian Perkara

Peristiwa perkara ini terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu terjadi perdebatan antara Melda Nova Sembiring dengan Hasan Basri.

Keduanya bersitegang karena tawar menawar harga daging kikil yang ditimbang Hasan Basri selaku penjual. Akibat tawar menawar tersebut Hasan Basri sempat emosi dan memukul Melda Nova sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.

Melda Nova terluka akibat pukulan Hasan. Pukulan Hasan mengenai tulang rahang sebelah kanan Melda Nova yang menyebabkan luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan Melda Nova.

Perbuatan Hasan Basri itu dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap. Hasan Basri dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

Setelah pemberian SKP2 ini, Hasan Basri langsung meminta maaf kepada Melda Nova dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

Leonard mengebut, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan pesan kepada Hasan dan Melda. Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, Hasan bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.

"Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka. Karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban," kata Leonard.