Liputan6.com, Jakarta - Sanksi terhadap pelanggar uji emisi gas buang batal berlaku pada Jumat 13 November 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan menunggu implementasi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun disebutkan uji emisi gas buang menjadi satu persyaratan dalam pembayaran pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Rencananya dalam PP tersebut disebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021)
Sebelumnya tersiar kabar penindakan terhadap pelanggar uji gas buang sejatinya akan diberlakukan pada Sabtu, 13 November 2021. Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66. Namun, kebijakan itu ditunda.
Sambodo menyebut, alasan penundaan yakni bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.
Jumlah Kendaraan
Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan roda empat mencapai 4,5 juta sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.
"Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi," ujar dia.
Kendati, Direktorat Lalu Lintas bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta serta Dinas Perhubungan dan akan membentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan- kendaraan yang melintas di ruas jalan DKI Jakarta.
"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan," tandas Sambodo.
Advertisement