Sukses

Polisi Minta Warga Melapor Jika Pernah Menjadi Korban Pemerasan Juru Parkir Ilegal di Wisma Atlet

Sebuah video yang merekam pungutan liar (pungli) viral di sosial media. Video itu menampilkan dua orang yang memeras sekelompok wanita yang diduga tenaga kerja Indonesia di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang merekam pungutan liar (pungli) viral di sosial media. Video itu menampilkan dua orang yang memeras sekelompok wanita yang diduga tenaga kerja Indonesia di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra meminta warga melaporkan ke polisi bila pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum juru parkir di kawasan Wisma Atlet Pademangan.

"Saya mengimbau kepada warga masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pemalakan di sekitar area Pademangan. Silakan bisa mendatangi Polsek Pademangan untuk bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan permasalahan ini," ujar Panji di Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Menurut Panji, saat ini Polsek Pademangan baru menangkap dua orang tersangka pemalak berinisial MS alias L (39) dan S (40).

Panji mengatakan, pihaknya berhasil menangkap keduanya karena menemukan barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pemalakan dalam video yang viral tersebut.

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp 2.200.000.

Panji mengatakan, juru parkir tersebut tidak memiliki izin dari instansi manapun termasuk Wisma Atlet.  

"Mereka memang menjadi juru parkir di situ, tapi tidak ada izin dari instansi terkait manapun. Jadi, juru parkir yang tidak memiliki izin. Mereka di luar (Wisma Atlet Pademangan)," kata Panji, seperti dikutip dari Antara.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pemalak

Juru parkir ilegal tersebut, kata Panji, yakni meminta uang terhadap sopir-sopir yang membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) atau imigran yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Panji, tersangka mengaku melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tarif parkir dipatok hingga Rp 50.000 per kendaraan.

"Per hari mereka bisa mendapatkan sekitar Rp 500.000," kata Panji.

Agar kejadian itu tidak berulang, Polsek Pademangan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas TNI-Polri di Wisma Atlet Pademangan maupun instansi terkait untuk berpatroli dan memantau wilayah di sekitar Wisma Atlet Pademangan.

Adapun terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.