Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin digugat 19 warga yang diantaranya korban pinjaman online dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Selain korban pinjaman online mereka yang mengugat adalah Pemerhati Hak Asasi Manusia, Pemerhati Hak Perempuan dan Anak, Pendamping Komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, Ketua Komunitas Disabilitas, Ketua konfederasi buruh, Tokoh Agama hingga mahasiswa.
Baca Juga
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, keterlibatan tokoh publik dari berbagai kelompok masyarakat ini, didasarkan pada perhatian akan permasalahan pinjaman online yang secara langsung berdampak pada mereka atau lingkar komunitas mereka.
Advertisement
"Secara tidak langsung didasarkan pada perhatian terhadap permasalahan pinjaman online yang kian hari kian mengkhawatirkan. Secara ideal, kehadiran pinjaman online seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman," sebutnya.
Akan tetapi, hal itu justru berbanding terbalik dari harapan masyarakat. Pinjaman online justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
"Berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjaman online di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, sejumlah hal yang dianggapnya belum diatur secara komperhensif seperti kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.
"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital. Lalu, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," ungkapnya.
"Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," sambungnya.
Selanjutnya, jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik dan larangan tegas serta sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online tersebut.
"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," jelasnya.
"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," tambahnya.
Â
Sanksi Pencabutan Izin
Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online.
"Jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," ucapnya.
Ternyata, dalam gugatan yang didaftarkan itu tak hanya terhadap Presiden dan juga Wakil Presiden saja. Melainkan juga terhadap Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua OJK.
"Pihak-pihak ini di gugat berkenaan dengan tanggungjawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjaman online yang saat ini terjadi di Indonesia. Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprhensif dan menjawab permasalahan masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement