Sukses

Pria yang Mengamuk dan Ancam Warga di Depok Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku yang mengamuk dan mengancam warga sempat berteriak di ruangan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta Luki Fahrizal (30) pelaku penyerangan terhadap warga dan sempat merusak kendaraan mobil milik PLN di Depok, telah dibawa ke Rumah Sakit Polri. Luki akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama beberapa hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku berinisial MF telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan. Hal itu untuk memastikan kejiwaan pelaku sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan.

“Diduga pelaku mengalami kejiwaan dan hal itu sempat terlihat saat menjalani pemeriksaan,” ujar Yogen, Minggu (14/11/2021).

Yogen mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan pelaku sempat teriak di ruangan pemeriksaan. Selain itu, keterangan yang diberikan pelaku saat diperiksa dinilai tidak jelas atau memberikan jawaban layaknya mengalami gangguan kejiwaan.

“Pelaku kerap teriak juga di ruangan sehingga kemungkinan dugaan awal gangguan kejiwaan dan telah dibawa ke RS Polri,” ungkap yogen.

Yogen menjelaskan, pelaku akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan di RS Polri. Pemeriksaan kejiwaan pelaku akan diobservasi selama 14 hari untuk memastikan pelaku memiliki gangguan kejiwaan atau tidak sebelum menjalani kembali pemeriksaan.

“Apabila ada gangguan jiwa akan kita lepaskan tapi kalau tidak akan diproses hukum, tunggu hasil pemeriksaan gangguan kejiwaannya,” ucap Yogen.

Saat disinggung pelaku berafiliasi terhadap terorisme atau radikalisme karena sempat berteriak takbir, Jokowi, dan kafir, Yogen belum dapat memastikan ke arah tersebut. Dikarenakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, Polres Metro Depok akan melakukan pemeriksaan lebih dalam,” terang Yogen.

Yogen menambahkan, apabila pelaku dinyatakan sehat dan tidak memiliki gangguan kejiwaan, pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Hukuman yang akan diterima pelaku yakni dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

“Motifnya tidak jelas, hanya datang minta izin saja untuk menumpang kemudian marah-marah dan merusak,” pungkas Yogen.

 

2 dari 2 halaman

Ancam Bunuh Warga

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok mengamankan Luki Fahrizal di kontrakan PLN Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (12/11/2021) sore. Pelaku sempat meminta izin untuk salat dan mengobrol bersama warga di kontrakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelum melakukan penyerangan pelaku sempat berbincang dengan saksi Drian dan Benaso Daeli. Namun saat saksi ditanya pelaku soal agama, saksi Benaso menjawab Kristen sehingga seketika pelaku marah dan menyerang saksi.

“Pelaku langsung mengamuk dan mengancam saksi akan dipanah, saksi langsung kabur,” ujar Yogen, Sabtu (14/11/2021).

Yogen menuturkan, selain mengejar saksi pelaku sempat berteriak Jokowi dan takbir. Tidak sampai di situ, pelaku berusaha merusak kaca mobil milik PLN menggunakan paralon hingga paralon tersebut pecah namun kaca mobil hanya retak.

“Dipukul beberapa kali namun kaca mobil hanya retak,” pungkas Yogen. (Dicky Agung Prihanto)