Sukses

Polres Metro Depok: Operasi Zebra Digelar 24 Jam dan Mobile

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, Operasi Zebra dilaksanakan mulai 15 November hingga 28 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok memulai Operasi Zebra 2021 di wilayah Kota Depok. Operasi tersebut dilaksanakan secara mobile dan menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, Operasi Zebra dilaksanakan mulai 15 November hingga 28 November 2021. 

"Kegiatan yang kita laksanakan menyasar penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan, TNKB, dan knalpot bising," ujar Jhoni, Senin (15/11/2021).

Jhoni meminta masyarakat tidak menyalahi aturan lalu lintas, menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, dan tetap menjaga protokol kesehatan. Selama Operasi Zebra diharapkan penyebaran Covid-19 dikendalikan dan masyarakat dapat selamat dan aman dari penularan.

"Operasi ini kita laksanakan secara mobile, kalau misalnya terlihat pelanggaran secara kasat mata, maka kita lakukan penindakan dengan cara penilangan dengan tetap mengedepankan cara yang humanis, edukatif, dan persuasif," tegas Jhoni.

Jhoni mengungkapkan Operasi Zebra tahun ini tidak jauh berbeda dengan operasi tahun sebelumnya dikarenakan masih pandemi. Pada Operasi Zebra tahun ini tidak ada jam khusus dalam operasi atau tetap pelaksanaannya selama 24 jam.

"Operasinya 24 jam, kalau anggota temukan secara kasat mata pelanggaran, maka kita lakukan penindakan," terang Jhoni.

2 dari 2 halaman

Cek Kelengkapan Surat Kendaraan

Jhoni menambahkan Operasi Zebra secara besar dilakukan secara mobile yang sebelumnya telah disosialisasikan dengan memasang spanduk, sosialisasi lewat media.

Satlantas Polres Metro Depok meminta kepada pengendara sebelum mengendarai kendaraan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengecek surat kelengkapan kendaraan.

"Tidak ada razia secara besar tapi kita lakukan secara mobile dan masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan dan berkendara sesuai peraturan dan tata tertib lalu lintas," pungkas Jhoni.