Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK, advokat Maskur Husain mengakui menerima uang dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.
Maskur mengaku menerima uang tersebut melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang juga terdakwa dalam perkara ini. Uang itu merupakan commitment fee dari pengurusan kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Advertisement
"BAP 41, dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara Azis dan Aliza Gunado yang menyeret nama saya dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan Dp masing-masing Rp 300 juta dari commitment fee Rp 2 miliar?" ujar jaksa membacakan BAP Maskur.
Maskur membenarkan BAP tersebut. "Ya," kata Maskur.
Namun demikian, dia menyampaikan jika uang yang dijanjikan Rp 300 juta baru diberikan Robin kepada dirinya sebesar Rp 200 juta melalui transfer ke rekening bank BCA.
"Di BAP perlu saya pastikan, saya tidak tahu apakah Rp 100 juta sudah diterima Robin atau belum. Namun Robin sampaikan saya punya sudah dibuka?" konfirmasi jaksa yang lagi-lagi dibenarkan Maskur.
Masih dalam BAP Maskur, uang Rp 300 juta dari Azis dan Aliza meruapakan uang muka dari total commitment fee yang dijannikan Azis sebesar Rp 1,75 miliar dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.
"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepakatan Rp 2 miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya 3,15 miliar benar?" cecar jaksa.
"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iya kan. Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.
Â
Suap Penanganan Kasus di KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Â
Advertisement