Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) menetapkan terpidana kasus asusila Anand Krisna, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Penetapan Anand Krisna sebagai buron, karena dia tidak memenuhi 3 kali panggilan Kejaksaan saat untuk eksekusi.
"Sejak awal Desember, dia kita tetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Penetapan DPO ini disampaikan Masyhudi menyusul turunnya putusan kasasi MA yang menghukum tokoh spritual lintas agama itu selama 2,5 tahun. "Surat panggilan, dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara," ujarnya. Namun, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa.
MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis Hakim Agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di tingkat pertama, Anand Krisna divonis bebas oleh hakim Ketua Albertina Ho, karena saat itu kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand. Tak ayal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa perbuatannya tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya Tara Pradipta Laksmi.(Frd)
"Sejak awal Desember, dia kita tetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Penetapan DPO ini disampaikan Masyhudi menyusul turunnya putusan kasasi MA yang menghukum tokoh spritual lintas agama itu selama 2,5 tahun. "Surat panggilan, dikirim ke alamat Anand di Sunter, Jakarta Utara," ujarnya. Namun, Anand kini berada di Bali. Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penjemputan paksa.
MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis Hakim Agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di tingkat pertama, Anand Krisna divonis bebas oleh hakim Ketua Albertina Ho, karena saat itu kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand. Tak ayal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa perbuatannya tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya Tara Pradipta Laksmi.(Frd)