Liputan6.com, Jakarta - Mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik oleh pihak kepolisian, gagal.
Luhut pun meminta kepada kedua terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulida untuk membuktikan semua ucapannya di pengadilan.
Yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Advertisement
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021.
Baca Juga
Sementara itu, Haris Azhar mengatakan, tidak hadirnya ke Polda Metro Jaya dikarenakan Fatia tidak dapat hadir karena adanya kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Alasannya karena Fathianya ada jadwal sebelum ada undangan ini," kata Haris saat dihubungi.
Berikut deretan fakta terkait gagalnya mediasi antara pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Luhut Minta Buktikan di Pengadilan
Langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi gagal.
Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapan di pengadilan. Adapun, yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021.
Dia menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.
Â
Advertisement
2. Haris dan Fatia Tak Datang
Luhut pun menyinggung sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.
"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah," terang dia.
Luhut mengatakan, ia akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi. Artinya, kata dia kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang belaku.
"Tidak usah (ada mediasi lagi) di pengadilan saja, nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya saya gitu," ujar dia.
"Ya biar sekali sekali belajar lah. Kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," tandas Luhut.
Â
3. Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi
Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan, tak hadirnya ke Polda Metro Jaya dikarenakan Fatia tidak dapat hadir karena adanya kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Alasannya karena Fathianya ada jadwal sebelum ada undangan ini," kata Haris saat dihubungi, Senin 15 November 2021.
Haris menambahkan, ia dilaporkan secara bersama-sama dengan Fathia. Sehingga ia tak mungkin hadir tanpa adanya Fathia.
"Karena Fathianya enggak bisa ya saya enggak hadir lah, saya kan enggak bisa sepakatin sesuatu tanpa ada dia. Kan kita dilaporin bersama-sama," ucap dia.
"Dilaporkannya bersama-sama kan ya, jadi ya satu enggak bisa ya yang lain enggak bisa lah gitu," sambung Haris.
Â
Advertisement
4. Fathia Miliki Kegiatan Lain
Haris menyebut, untuk jadwal mediasi ini sendiri sudah dijadwalkan pada Jumat 12 November 2021 atau hari ini, Senin 15 November 2021.
Akan tetapi, Fathia sebagai terlapor mempunyai kegiatan lain yang membuat dirinya tak dapat hadir.
"Saya memang, kan undangannya minggu lalu itu hari Kamis. Kamis saya enggak bisa, saya bilang jangan Kamis. Jumat atau Senin gitu, cuma penyidik dan saya sama-sama enggak tahu kalau Fathia enggak bisa gitu,", sebutnya.
"Saya pikir ini cuma soal teknis, masalah teknis enggak ketemu harinya saja sih menurut saya," sambung Haris.
Â
5. Haris Azhar Siap Lanjut ke Pengadilan
Lalu, terkait dengan perkataan Luhut yang ingin melanjutkan perkara itu ke pengadilan. Haris mengaku sudah siap dalam hal tersebut.
"Dari kemarin sebenarnya siap (proses pengadilan) Saya mah siap, bahkan sebetulnya dari laporannya teman-teman yang dibahan diskusi saya itu sudah diproses ke banyak tempat ya, ke Komnas HAM juga sudah. Jadi sebetulnya kami sudah dalam posisi laporkan, kami lagi mengadvokasi temuan-temuan itu," ungkapnya.
"Jadi ya bukan siap, ini kita lagi advokasi bahwa kami diproses pidana itu juga sudah. Kalau saya sih memperkirakan kalau saya diskusi laporan itu pasti banyak yang terganggu gitu," sambungnya.
Selain itu, untuk perkara yang melibatkan dirinya dan Fathia ini ditegaskannya tidak bersalah.
"Saya enggak salah, dia saja yang nuduh-nuduh saya salah," tegas Haris.
Â
Advertisement
6. Fatia Bentuk Arogansi Pejabat
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia angkat bicara terkait klaim sepihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik, gagal.
Dalam kasus ini, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia Maulidiyanti yang dalam pernyataan ini mewakili Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
Fatia menyebut, narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi. Dalam hal ini, Fatia menyinggung undangan mediasi dari pihak kepolisian
Fatia dan Haris Azhar menerima 3 kali undangan mediasi dari kepolisian. Dua kali di antaranya, ia menyatakan siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.
"Pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," ujar dia.
Fatia menerangkan, tidak adanya titik temu terkait jadwal mediasi kedua belah pihak ditanggapi oleh penyidik. Kata Fatia, penyidik meminta agar kedua belah pihak menentukan jadwal mediasi.
Â
7. Sempat Minta Mediasi Dilakukan di Kantor Komnas HAM
Namun alih-pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor.
Padahal saat itu, Fatia mengatakan, ia telah memberitahukan bahwa tak bisa memenuhi panggilan mediasi karena sedang berada di luar provinsi.
"Kami sudah menyampaikan lewat surat yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021. Kami juga komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri," terang dia.
Atas hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi.
"Dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar dia.
Selain itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia meminta mediasi dilakukan di kantor Komnas HAM.
"Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," tandas dia.
Advertisement
8. Polisi Masih Upayakan Mediasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Adapun tujuan mediasi menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," katanya di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, restorative justice adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara hukum di luar peradilan. Utamanya dalam perkara yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yusri menyebut, penyidik telah mengundang kedua pihak hadir pada Senin, 15 November 2021. Namun, yang memenuhi undangan hanya Luhut sebagai pelapor. Sementara terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulida berhalangan.
"Tadi Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," tandas dia.