Liputan6.com, Jakarta - Malaysia izinkan penggunaan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis asalkan mematuhi hukum.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin. Dia menjelaskan, Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
Advertisement
Baca Juga
Setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," ujar Khairy mengutip channelnewsasia.com.
Dia menegaskan, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi guna mendaftarkan produknya ke DCA.
"Tujuannya, untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984 Malaysia," terang Khairy.
Beriku 3 fakta terkait Malaysia izinkan penggunaan ganja untuk medis dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Izinkan Asalkan Patuhi Hukum
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
Setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
"Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," ujar Khairy mengutip channelnewsasia.com.
"Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar," tambahnya.
Â
Advertisement
2. Perlu Bukti Ilmiah
Khairy menambahkan, setiap pihak perlu memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja dengan tujuan berbagai pengobatan.
Bukti ini bisa didapat dengan mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.
Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Â
3. Keputusan Berdasarkan Data dan Sains
Keterangan terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis ini adalah jawaban dari pertanyaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq.
Melalui Twitter, Syed mengatakan bahwa dia sangat terkesan dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian.
"Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains," kata Syed.
Sebelumnya, Syed memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman ketum lokal.
Kaukus itu mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ketum dan ganja medis untuk mengurangi bahaya.
Kelompok itu mengatakan pekerjaan mereka sejalan dengan upaya untuk memperluas industri ganja medis dan ketum di Malaysia, yang menurut mereka dapat bermanfaat bagi industri perawatan kesehatan negara itu serta penduduk setempat.
Pada Oktober, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Advertisement