Sukses

Tagih Utang, Pria di Depok Ini Malah Dikeroyok hingga Koma

Merasa tidak terima ditagih, tersangka AR mengeluarkan sebilah samurai kecil dengan maksud untuk menakuti korban.

Liputan6.com, Depok - FA harus terbaring di rumah sakit hingga kondisi koma akibat pengeroyokan usai menagih utang terhadap tersangka FS (51) dan AR (41) di Kontrakan Dasuki, Jalan Pelopor, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi saat FA menagih utang kepada tersangka FS.

Kapolsek Sawangan, AKP Muhammad Melta Mubarak mengatakan, pada saat kejadian korban FA mengajak rekannya MH untuk menagih utang kepada FS di sebuah kontrakan dan terdapat teman FS yakni AR yang juga menjadi tersangka. Pada saat penagihan utang, korban sempat adu mulut dengan AR sehingga terjadi keributan.

"Korban ini menagih utang kepada tersangka karena memiliki utang sebesar Rp 5 juta dan belum dilunasi," ujar Mubarak, Selasa (16/11/2021).

Mubarak menjelaskan, korban merasa kesal karena tersangka FS belum membayarkan utang selama lima bulan. Merasa tidak terima ditagih, tersangka AR mengeluarkan sebilah samurai kecil dengan maksud untuk menakuti korban yang menagih utang karena sebelumnya sempat adu mulut.

"Diancam seperti itu, korban tidak terima dan pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa samurai," ucap Mubarak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Mubarak mengungkapkan, setelah mengambil samurai korban mendatangi kontrakan tersangka dan terjadi keributan kembali sehingga korban FA mengalami luka. FA mengalami luka pada bagian kepala dan bibir bagian atas.

"Akibatnya hingga saat ini korban FA masih koma di RS Fatmawati Jakarta Selatan," terang Mubarak.

Mubarak menuturkan, usai menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Sawangan menangkap kedua tersangka di kediamannya. Selain itu, Polsek Sawangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang samurai yang bengkok, satu bilah pedang samurai bergagang berwarna silver, dan satu buah besi behel dengan panjang dua meter.

"Semua senjata tajam yang digunakan saat terjadi keributan sudah kami amankan," tutur Mubarak.

Mubarak menegaskan, keributan terjadi akibat utang piutang hingga jatuh korban. Kedua belah pihak antara korban dan tersangka sudah saling kenal serta bukan tentang pinjaman online. Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Tersangka diancaman lima tahun enam bulan penjara," pungkas Mubarak.