Sukses

14 Tahun Bertahan, Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanuddin Tangerang Akhirnya Dibongkar

Rumah yang beridir di atas tanah seluas 90 meter persegi milik Anwar Hidayat itu merupakan tanah sengketa.

Liputan6.com, Tangerang - Berdiri sekitar 14 tahun di tengah jalan, akhirnya rumah milik Anwar Hidayat digusur Pemkot Tangerang, Selasa (16/11/2021). Rumah tersebut berada di tengah jalan di Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hal tersebut karena tanah seluas 90 meter persegi milik Anwar Hidayat itu merupakan tanah sengketa.

Dimana, pada saat pelebaran jalan, sertifikat tanahnya diduga dibawa lari oleh oknum, sehingga tidak bisa dibongkar saat pelebaran di jalan tersebut. Jadilah, rumah milik Anwar berdiri di tengah jalan lantaran tetangganya sudah mundur beberapa meter.

Namun, pada Selasa (16/11/2021) melalui konsolidasi, Pemerintah Kota Tangerang akhirnya merobohkan rumah milik Anwar. Anwar mengaku, hal tersebut merupakan jalan tengah untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan.

"Mengalah untuk menang, demi kepentingan umum, demi masyarakat luas, kami rela untuk sementara," jelas Anwar di depan rumahnya yang sedang digusur.

Untungnya, Anwar masih ada rumah di bagian belakang yang renovasinya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang. "Tinggal 10 persen lagi, kita kanopinya belum. kalau ada uangnya kita beli baru lagi. Mana ada kita tinggal gini terus,"katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Demi Kepentingan Bersama

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang menyaksikan pembongkaran mengaku, pembongkaran rumah ini ditujukan untuk kepentingan bersama, untuk kenyamanan masyarakat Kota Tangerang yang melintas di Jalan Maulana Hasanudin.

"Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah - mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini," terang Arief

Arief menjelaskan, bahwa saat ini kesepakatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Tangerang sudah dalam proses konsinyasi pengadilan.

"Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan kepengadilan, mudah - mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat ijin dari pengadilan, jadi kita bongkar," jelas Arief.