Sukses

Polri Gandeng Kemenpan-RB dan BKN Padukan Aturan Rekrutmen Eks Pegawai KPK

Polri segera mengumumkan aturan rekrutmen eks pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN kepolisian setelah sinkronisasi regulasi dengan KemenPAN-RB dan BKN rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, aturan rekrutmen Polri terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) hampir rampung.

Menurut Dedi, pengumuman aturan rekrutmen tersebut akan dilakukan usai sinkronisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta  Badan Ke[egawaian Negara (BKN) mencapai titik temu.

"Setelah keterpaduan regulasi dari KemenPAN-RB, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi memastikan, aturan yang disusun berdasarkan internal kepolisian sudah berjalan dan tidak menuai kendala.

"Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat," jelas Dedi.

2 dari 2 halaman

Polri Tak Bisa Godok Aturan Sendiri

Dedi menjelaskan, aturan rekrutmen tidak bisa hanya digodok Polri. Sebab, status kepegawaian para eks punggawa KPK akan beririsan dengan BKN dan Kemenpan RB karena terkait aparat negara.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari KemenPAN-RB harus dibuat. Ya guna ke depan tidak ada lagi permasalahan menyangkut status kepegawaian yang bersangkutan," Dedi menandasi.