Sukses

MA Kembalikan Hukuman Djoko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice sempat disunat 1 tahun penjara di tingkat banding.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dalam kasus suap pengurusan Fatwa MA dan penghapusan red notice.

Putusan MA itu dibacakan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Suhadi dan anggota majelis Ansori dan Suharto. Sidang berlangsung pada Senin (15/11/2021) kemarin.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100.000.000,00/6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Keputusan MA itu menjadikan hukuman Djoko Tjandra kembali divonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara setelah mendapat pengurangan hukuman penjara dari tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi menjelaskan, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait pengurangan Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun dapat dibenarkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara usai terdakwa mengembalikan dana terkait perkara Cassie Bank Bali sebesar Rp546.468.544.738,00 tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini.

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkaraa quo," ujar Andi.

Selain itu, kata Andi, perbuatan terdakwwa Djoko Tjandra dalam perkara tersebut adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa atau penyelenggara negara sebesar USD500.000. Juga untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD370.000 dan SGD200.000, serta kepada Prasetijo Utomo USD100.000 telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Hukuman Djoko Tjandra Sempat Disunat di Tingkat Banding

Sebelumnya, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara atas kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang semula divonis 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta yang dikutip dari website MA, Rabu (28/7).

Untuk diketahui bahwa Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.

Sehingga atas putusan tersebut Djoko Tjandra dalam kasus pengurus Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dihukum selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara surat jalan palsu selama 2,5 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hukuman tersebut merupakan hasil potongan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kasasi sudah masuk pengajuannya," tutur Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut. Yang pasti, jaksa keberatan atas sunat vonis Djoko Tjandra sehingga mengajukan gugatan.

"Alasannya nanti di memori kasasi ya," kata Bima.

 

Reporter: Muhamad Agil Aliansyah

Merdeka.com