Liputan6.com, Jakarta - MR (16) dan CH (20) dikenal sebagai komplotan spesialis pencurian spion mobil di wilayah Jakarta Barat. Mereka tak lagi berkutik setelah diringkus penyidik Polsek Tambora, Jakbar.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi menerangkan, wajah kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi di Kampung Duri, Jakarta Barat.
Unit Polsek Tambora menganalisis rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya berhasil diringkus pada Minggu 14 November 2021 lalu di dua lokasi berbeda.
Advertisement
Baca Juga
"MH diringkus di rumahnya, kemudian tersangka CH diamankan saat berada di warnet," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CH mengaku sudah 17 kali mencuri spion mobil. Sementara, rekannya baru tiga kali. Faruk mengatakan, sasaranya adalah mobil-mobil yang terpakir di pinggir jalan.
"Kenapa spion? Mungkin lebih mudah dan resiko lebih rendah," terang dia.
Â
Digunakan untuk Beli Narkoba
Spion mobil hasi curian itu dijual ke seorang penadah yang berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Faruk menyebut, harga jual bervariatif tergantung jenis mobilnya. Biasanya satu unit spion bisa dihargai Rp 600 ribu.
"Jadi bervariasi tidak ada patokan harga, kondisi tidak sama," terang dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempergunakan uang itu untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari. Keterangan itu diperkuat dengan urine kedua tersangka yang menunjukkan positif narkoba.
"MR konsumsi narkoba jenis ganja dan CH narkoba jenis sabu," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Advertisement