Sukses

Kejagung Periksa 2 Tim Keuangan Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri

Saksi yang diperiksa Kejagung salah satunya, R selaku GM Finance PT Hanson Internasional. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada Selasa 16 November 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain yakni R selaku General Manager Finance PT Hanson Internasional. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT (Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro).

Saksi kedua yakni RL selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dia juga diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Ketiga AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (17/11/2011).

Leonard mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, pemeriksaan terhadap saksi telah mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata dia.

2 dari 2 halaman

Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Serahkan Aset Asabri Tak Pakai MLA

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebutkan ada satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi mengatakan, seharusnya dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

"Ada sebuah negara yang kemaren sudah aware. Aware tidak usah MLA, negara itu malah menawarkan diri," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Namun, Supardi tidak menyebutkan negara yang dimaksud, namun ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.

Supardi menekankan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri. Penyidik juga fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.

"Aset luar negeri concern-ya, kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern (perhatian) aja yang di dalam masih belum selesai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Tim Penyidik JAM-Pidsus masih berada di Yogyakarta untuk menyita aset terdakwa kasus Asabri berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri sebuah hotel.

Menurut dia, penyitaan aset di Yogyakarta tersebut sudah mendapat proses perizinan dari pengadilan setempat.

"Teman-teman masih turun di Yogyakarta, ini sudah proses di pengadilan, hotel dan ada beberapa penggeledahan tapi saya tidak sebutkan," ujar Supardi.

Terkait penyitaan aset yang lainnya, Supardi menambahkan, masih menunggu izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Belum keluar semua dari pengadilan, yang dimintakan ke beberapa Pengadilan Tipikor belum keluar semua," ujar Supardi seperti dikutip dari Antara