Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya mengkritisi pengawasan yang diskriminasi antara siaran televisi dan platform, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin juga menyoroti soal kepemilikan frekuensi. Nurul menilai telah terjadi ketidakadilan dalam kepemilikan frekuensi di televisi digital.
Sebab, menurutnya, dengan hanya memiliki satu frekuensi dalam televisi digital dapat menayangkan maksimal 16 siaran sekaligus. Sedangkan, dalam satu frekuensi televisi analog hanya dapat menayangkan satu siaran.
Baca Juga
“Ini kan semuanya frekuensi publik milik negara. Apakah itu otomatis menjadi milik si pemilik frekuensi tersebut atau dikembalikan ke negara? Karena kelihatannya tidak fair kalau satu (frekuensi) dapat 16 (siaran) terus dimonopoli atau dijual kembali. Ini sesuatu pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Nurul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkominfo dan Dirut LPP TVRI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Selain itu, dalam RDP tersebut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini juga menanggapi langkah-langkah persiapan LPP TVRI dalam persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran. Karena dalam pembangunan televisi analog ke digital tidak semata-mata hanya menguntungkan kejernihan siaran televisi.
“Namun dapat kita ambil manfaatnya, seperti internet yang digunakan dalam pendidikan,” jelas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Digitalization of Broadcasting System
Langkah-langkah persiapan ini, menurut Nurul penting dijelaskan Dirut LPP TVRI. Sebab, TVRI sebagai institusi memiliki banyak pekerjaan rumah untuk membangun infrastruktur, salah satunya pembangunan Digitalization of Broadcasting System (DBS) yang akan dimulai pada 2022. Sehingga, digitalisasi dari televisi analog ke digital ini dapat berjalan dengan lancar.
“Ini satu korelasi. Kami ingin penjelasan karena saya pikir akan membuat full Digital Broadcasting System. Semua ini akhirnya bisa ikut dalam percaturan teknologi yang ada di dunia, jadi kita tidak ketinggalan. Ini banyak celah, yang nggak tahu Dirut TVRI membangun infrastrukturnya seperti apa, kemudian persiapan DBS seperti apa,” jelas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat I ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memulai program migrasi siaran televisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO). Migrasi ini ditargetkan selesai pada 2 November 2022.
Diharapkan, dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang didapatkan masyarakat akan jauh lebih baik dibandingkan dengan televisi analog. Tahapan ASO akan mencakup 112 wilayah dengan 341 Kabupaten/Kota yang dilakukan dalam lima tahapan berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati pada tanggal 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
(*)
Advertisement