Sukses

BNPT: Farid Ahmad Okbah Alumni Afghanistan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO) merupakan alumni di Afghanistan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO) merupakan alumni di Afghanistan. Farid Ahmad Okbah (FAO) ditangkap Densus 88 antiteror di kediamannya usai salat subuh di Pondok Melati, Bekasi, pada Selasa (16/11/2021) kemarin.

"Sekarang yang namanya Farid Ahmad Okbah itu kan lulusan LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) itu, dia juga alumni Afghanistan, dia juga JI (Jamaah Islamiyah) kan," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, Farid Ahmad Okbah juga terlibat jaringan Jemaah Islamiyah. "Artinya dia terkait juga dengan jaringan teror JI," ujarnya.

Diketahui, Denesus 88 Antiteror telah menangkap 3 orang yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA).

Nurwakhid memastikan penangkapan ketiga terduga teroris pada Selasa, 16 November 2021 berdasarkan alat bukti yang kuat. 

"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Asal-Asalan

Nurwakhid menegaskan penangkapan terhadap ketiganya tidaklah asal-asalan karena sudah sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya.

Karena itu, kata Nurwakhid hingga saat ini Densus 88 antiteror sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme terbaik di dunia. "Makanya kita jaga profesionalitas itu," sambungnya.

"Siapapun mereka yang terkait dengan jaringan teroris, memenuhi unsur tindak pidana teror, minimal dua alat bukti. Dilakukan tindakan yang namanya preventif strike, ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ungkapnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka