Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZA) oleh Datasement Khusus (Densus) 88 Antiteror. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.Â
"Tindakan yang dilakukan Densus bukan kriminalisasi terhadap siapa pun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga
Menurut dia, Densus 88 Antiteror Polri bergerak menangkap tiga terduga teroris di Bekasi berdasarkan penelusuran panjang, mulai dari penangkapan Amir Jamaah Islamiyah (JI) Parawijayanto. Densus pun mendapatkan bukti, baik FAO dan ZA terlibat dalam organisasi pendanaan JI yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Advertisement
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab, menebar teror di masyarakat," jelas Rusdi.
Â
Rujukan Hukum
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menambahkan, penangkapan terduga teroris di Bekasi tentunya merujuk pada penetapan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang. Sebab itu, setiap orang yang terdeteksi memiliki keterlibatan maka akan dilakukan proses penegakan hukum.
"Keterlibatan individu dalam jaringan teror ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," kata Aswin.
Kembali Aswin menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam setiap kerja penangkapan terduga teroris yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. Keseluruhannya dilakukan secara profesional.
"Bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya," Aswin menandaskan.
Advertisement