Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut, penangkapan ustad Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) merupakan hasil penelusuran dari pemeriksaan 28 terduga teroris yang sebelumnya telah ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penangkapan terduga teroris tentunya melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka AZA, dan ketiga tersangka AA," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Menurut Rusdi, pengungkapan jaringan terorisme dilakukan melalui upaya penelusuran pendanaan dan melalui pergerakan orang di dalam organisasi itu sendiri. Untuk kelompok Jamaah Islamiyah (JI), titik terang menjadi semakin terlihat usai penangkapan sang amir, Parawijayanto.
"Sejak tertangkapnya Amir JI yaitu Parawijayanto pada 29 Juni 2019, ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," jelas dia.
Pendanaan JI
Rusdi mengatakan, Parawijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi gerakan JI.
Untuk pendanaan JI didapat dari dua sumber, yakni melalui infak bulanan anggota sebesar 2,5 persen dari pendapatan bulanan dan lewat Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf.
"Di mana di dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Kemudian tersangka FAO sebagai anggota Syariat Lembaga Amil, dan saudara AA sebagai pendiri daripada Perisai (organisasi advokasi)," Rusdi menandaskan.
Advertisement