Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/11/2021).
Sedianya, mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan Amran akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Advertisement
"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Sementara dua saksi lainnya dalam kasus ini memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya.
Ipi mengatakan keduanya telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara. Keduanya didalami oal pengurusan isin usaha pertambangan (IUP).
"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," kata dia.
Mantan Bupati Konawe Utara jadi Tersangka
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement