Sukses

Usai Sita Rp 217 M, DPR Minta Polri Semakin Gencar Berantas Pinjol Ilegal

DPR berharap Bareskrim Polri terus mengusut hingga akar perusahaan pinjol ilegal setelah berhasil menyita mencapai Rp 217 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Bareskrim Polri terus mengusut hingga akar perusahaan pinjol ilegal setelah berhasil menyita mencapai Rp 217 miliar.

"Tentu itu bukan jumlah uang yang sedikit. Dari jumlah uang sitaan itu kita bisa lihat bahwa selama ini pasti sudah banyak sekali korban yang dirugikan," kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/11/2021).

Politikus NasDem ini meminta, Bareskrim tidak berhenti menginvestigasi jaringan pinjol ilegal yang masih beroperasi. Sahroni pun yakin, keberadaan pinjol ilegal juga melibatkan warga negara asing.

"Bayangkan saja ini warga asing udah ikut masuk ke negara kita dengan memainkan perusahaan pinjol ilegal. Tentu saya sempat khawatir, untung Polri cepat," tutur Sahroni.

Diberitakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total uang sebanyak Rp 217 miliar dari jaringan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal milik PT AFT.

Modusnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

PT AFT diduga adalah instansi pinjol yang melakukan teror kepada ibu di Wonogirihingga yang memilih mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol.

Atas kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dengan tiga di antaranya adalah WNA asal China.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Rp 217 miliar yang disita Polri dari 7 rekening yang berbeda.

 

 

2 dari 2 halaman

13 Tersangka

Saat ini, 13 tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).