Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah yang tengah menjerat keluarga dari artis Nirina Zubir tidak melibatkan satu orang saja. Menurut Tubagus, banyak profesi terlibat, salah satunya notaris.
"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," kata Tubagus saat jumpe pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Tubagus mengungkap, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak begerak. Kemudian, ada empat hal yang menjadi konsen saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.
Advertisement
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," jelas Tubagus.
Langgar Prosedur
Tubagus merinci, notaris terkadang melakukan praktek yang melanggar prosedur resmi demi mendukung praktek mafia tanah.
Dia mencontohkan, hal paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.
"Jadi pada perkara itu ada yang dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris. Apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi, dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," Tubagus menutup.
Advertisement