Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah akan melarang penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun menyusul diberlakukannya PPKM Level 3.
Diketahui, selama Natal dan Tahun Baru atau Nataru menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta old and new (Tahun Baru), itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/11/2021).
"Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan, lalu pawai tahun baru. Itu semua nanti akan dilarang," sambungnya.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun aturan mengenai pelarangan dan pembatasan acara besar saat malam tahun baru.
Muhadjir menuturkan aturan PPKM level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru mengukuti aturan PPKM yang sudah ada.
"Karena itu regulasinya itu pedomannya itu seperti PPKM juga yakni nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Jadi nanti dengan surat edaran Mendagri, disitu kemudian masing-masing kementerian dan lembaga break down aturan-aturan yang lebih rinci sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya," kata Muhadjir.
Â
Diberlakukan PPKM Level 3
Adapun PPKM level 3 periode Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa,Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," tutur Muhadjir.
Advertisement