Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, bahkan tiga di antaranya telah ditahan.
"Kita sekarang cek laporan, kan sejauh ini kita sudah tiga orang ditahan. Masih ada dua orang lagi. Sejauh ini sudah ada panggilan tapi belum datang," ujar Nirina, Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga
Ada pun salah satu tersangka merupakan mantan pengasuh orang tua Nirina Zubir semasa hidup, Riri Kasmita.
Advertisement
Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menerangkan peran Riri. Ada enam sertifikat tanah yang berusaha ditilap para pelaku.
Diketahui sertifikat aset tersebut sebelumnya atas nama Rizkullah Ramdhan serta Nirina Zubir dan saudara-saudaranya. Namun, telah berganti menjadi Riri Kasmita.
Bersama suaminya Erdianto, dan dibantu tiga rekannya, Riri mengalihkan 6 sertifikat tanah yang dipegang Cut Indria Marzuki atau ibu Nirina Zubir secara diam-diam.
"Dari laporan kita, Riri menggelapkan enam buah sertifikat yang mana tiga adalah milik ibunya, tiga lainnya milik anak-anaknya termasuk Nirina Zubir, Fadlan (kakaknya) dan S," ujar Petrus, Rabu 17 November.
Atas perbuatan Riri dan kelima tersangka lainnya, Nirina dan keluarga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Berikut deretan hal terkait kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, dihimpun dari Liputan6.com:
1. Berawal dari Catatan Sang Ibu
Cut Indria Marzuki atau ibunda Nirina Zubir meninggal pada 2019 dengan meninggalkan catatan sebelum kepergiannya. Sang ibu menulis bahwa dirinya merasa tidak memilki apa-apa, padahal ia memiliki aset tanah dan bangunan.
“Ibu saya meninggal dalam keadaan tidur. Saya menemukan catatan ibu yang isinya, 'Uang aku ada, tapi kemana ya?' Terus ada lagi, 'Surat-surat saya kok lama ya diselesaikan oleh Riri? Kemana ya surat saya?' seperti itu," kata Nirina saat diwawancarai di Cipete, Jakarta Selatan.
Selama ini, surat aset-aset yang dipegang ibunda Nirina Zubir diurus oleh asisten rumah tangganya (ART), Riri Kasmita.
Nirina menyimpulkan bahwa ibunya meninggal tidak tenang karena sampai akhir hayatnya pun masih memikirkan aset-aset yang dimilikinya.
Advertisement
2. Ulah Mantan ART
Pada tahun 2017 ibu Nirina Zubir sempat mengira jika surat-surat tanah miliknya hilang. Beliau meminta kepada Riri, ART yang sudah bekerja sejak 2009 untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang tahun 2017 lalu. Surat-surat tanahnya. Sehingga, dia minta tolonglah sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," ujar Nirina saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Alih-alih mengurus surat, Riri justru mengganti nama kepemilikan surat-surat tersebut secara diam-diam.
3. Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus ini Riri dibantu oleh suaminya, Erdianto dan tiga notaris yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
"Ini notaris. Dari lima itu, ada dua ada dua tersangka yang belum ditahan karena ada surat pengunduran jadwal untuk kehadiran," ujar Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan. Tiga orang di antaranya sudah ditahan.
Petrus menjelaskan bahwa Riri telah melakukan pengalihan ketika ibu Nirina meninggal dunia. Riri memalsukan surat kuasa ibunda Nirina seolah-olah memberikan kuasa jual kepada Riri untuk menjual enam aset berupa tanah dan bangunan tersebut.
"Jadi modus mereka itu adalah dengan menggunakan akta kuasa jual dari almarhum ibu Nirina Zubir seolah-olah memberikan kuasa jual kepada Riri untuk menjualkan enam sertifikat itu," jelas Petrus.
Advertisement
4. Dijerat Pasal Berlapis
Dari keenam aset-aset atas nama anak-anak ibu Nirina Zubir yang sudah dialihkan berupa 2 sertifikast tanah kosong dan 4 lainya adalah sertifikat tanah dan bangunan.
Empat aset tersebut telah dijual oleh Riri dan dijadikan modal untuk membuka bisnis ayam frozen yang sudah memiliki 5 cabang dan empat aset sisanya diagunkan ke bank.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah dan bangunan.
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp 17 Miliar
Atas kasus penggelapan tanah dan bangunan milik orangtua Nirina Zubir tersebut, Nirina mengatakan kerugian mencapai kisaran 17 Milyar.
"Kurang lebih (nilai kerugian) sekitar Rp 17 miliar,” ujarnya Rabu, 17 November 2021 melalui konferensi pers.
Nirina meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengawal kasus mafia tanah yang ia alami dan pihak kepolisian untuk mengupas tuntas kasus penggelapan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh mantan pengasuh ibunya.
Advertisement
6. Ada Peran Penting Notaris
Ada banyak profesi yang terlibat dalam kasus Nirina Zubir, salah satuna notaris.
"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," kata Tubagus saat jumpe pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Tubagus mengungkap, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak begerak. Kemudian, ada empat hal yang menjadi konsen saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," jelas Tubagus.
Yunita Wisikaningsih