Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklarifikasi perihal dana hibah Rp 486 juta yang dianggarkan untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP). Yayasan tersebut diketuai oleh ayah Riza, Amidhan Shaberah.
Riza Patria menyatakan, bahwa PKP bukan lah milik personal. Kata dia, yayasan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI Bang Ali Sadikin. Dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov, gitu yak," ujar Riza di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Ariza menjabarkan, saat itu Ali Sadikin sudah berpikir jauh dengan membentuk yayasan tersebut pada 1976. Hingga hari ini, kurang lebih ada 2.200 siswa tingkat SD, SMP, SMA, Madrasah Aliyah (MA) sampai STIKes yang bernaung di bawag yayasan tersebut.
Riza mengakui, ayahnya sendiri baru lima tahun menjabat sebagai ketua di yayasan PKP.
"Ayah saya baru lima tahun jadi ketua yayasan itu, menggantikan Pak AM Fatwa yang meninggal," jelasnya.
Dana Hibah untuk Bantuan Makan Santri
Dia menjelaskan, Yayasan PKP telah mendapatkan bantuan sejak didirikan mendiang Gubernur Ali Sadikin. Akan tetapi bentuknya bukan berupa dana. Dana diberikan kali ini untuk membantu kebutuhan pangan para santri di yayasan tersebut.
"Ada GOR di sana, zaman Pak Ahok sudah dibantu. Ada asrama dua, dibangun zaman Pak Ahok, zaman Anies juga diresmikan asramanya. Sekarang tinggal mempersiapkan bantuan. Dan dana hibah Rp 486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa santri," kata dia.
Menurut Riza, yayasan ingin menyiapkan pesantren bagi santri yatim piatu dan kaum dhuafa. Ia memandang dana itu sangat kecil jika melihat jumlah santri.
"Cuma untuk makan, satu kali makan Rp 10 ribu dikali tiga, jadi Rp 30 ribu, dikali 30 hari sebulan dikali enam bulan dikalikan 90 orang jadi Rp 486 juta," beber dia.
Dia membandingkan anggaran yang digelontorkan panti asuhan yang dimiliki Dinas Sosial DKI Jakarta. Biaya hidup per hari bagi penghuni panti bahkan nilainya lebih tinggi, yakni Rp 43 ribu.
"Kalau Pergub sekali makan malam Rp 47 ribu, snack Rp 18 ribu. Ini (PKP) cuma 10 ribu," tukas dia.
"Jadi sangat prihatin sebetulnya ini bantuan yang bisa kami berikan seadanya, tentu nanti yayasan akan mencari sumber-sumber lain," sambung dia.
Riza berharap supaya masyarakat turut membantu yayasan tersebut untuk menutupi kekurangan operasionalnya.
"Harapannya nanti masyarakat bisa membantu. Jadi sekali lagi uang itu untuk kepentingan santri yatim piatu dhuafa bukan untuk yayasan," tandas dia.
Advertisement