Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta tidak menggunakan hukum pidana untuk menjerat pelanggar PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Anggota DPR Fraksi PKS Mardani meminta pemerintah mengedepankan edukasi dan sosialisasi.
"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/11).
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak untuk wajib hati-hati menjaga kondisi Covid-19 yang sudah terjaga. Pemerintah diminta mengambil kebijakan berbasis sains dan pengetahuan ilmiah.
Advertisement
"Kita semua wajib hati-hati dan menjaga kondisi Covid-19 yang sudah terjaga," kata Mardani.
Pemerintah juga diminta untuk sosialisasi kepada masyarakat mengimbau liburan di rumah. Pemerintah diminta bekerja sama dengan media massa.
Baca Juga
"Selama libur Nataru pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah. Bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio dan lain-lain agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," kata Mardani.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 3 Saat Nataru
Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement