Liputan6.com, Jakarta - Kekhawatiran terhadap lonjakan kasus Covid-19 muncul menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Seiring dengan itu, Indonesia pun mewaspadai potensi gelombang ketiga Covid-19.
Lantaran itulah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Ini diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Nataru.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Menko Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun aturan teknisnya akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru.
Apa saja strategi pemerintah mencegah lonjakan kasus sekaligus mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Strategi Pencegahan
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.
#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua
Advertisement