Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dua orang kontraktor terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Kedua terdakwa tersebut Yudi Arminto selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Adibraya-PT Yodya Karya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda masing Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang, Jumat (19/11/2021).
Advertisement
Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda senilai Rp 2,5 miliar sebagai uang pengganti atas kasus tersebut.
Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.
Majelis hakim menegaskan bahwa hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.
"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya seperti dikutip Antara.
Hakim berpandangan hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung progaram pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.
"Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dan para ahli, terdakwa terbukti bersalah dengan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 64 miliar atas perbuatan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Para terdakwa tersebut merupakan empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara. Dimana terdakwa Eddy Hermanto menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF menjabat Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Membayar Denda Pengganti
Selain pidana penjara hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp 1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Roy Riyadi mengatakan, pihaknya memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut sebab, putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dakwaan mereka.
Dimana sebelumnya keempat terdakwa tersebut diancam pidana penjara selama 19 tahun dengan nilai kerugian yang ditimbulkan mecapai Rp130 miliar.
"Kami punya waktu sepekan untuk pikir-pikir, mempelajari putusan dari hakim ini," tandasnya.
Advertisement