Sukses

Akan Berlakukan PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Larang Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerbitkan aturan baru PPKM level 3 yang rencanya diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerbitkan aturan baru PPKM level 3 yang rencanya diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel.

"Intinya nataru jangan sampai menjadi klaster baru Covid -19, oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat dengan Forkompimda," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Dia memprediksi aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan mengetatkan kembali aktifitas publik. Sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.

"Memang akan kita perketat lagi di titik - titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," katanya.

Lalu, bila diperlukan ada penyekatan perbatasan wilayah seperti dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Depok dan Bogor, maka akan dilakukan.

2 dari 2 halaman

Tak Rayakan Tahun Baru

Untuk itu dia meminta warga Kota Tangsel, tidak melakukan perayaan tahun baru dan pembatasan kegiatan peribadatan pada Natal pada masa PPKM level 3 tersebut.

"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga perayaan keagamaan hari natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, jstru setelah itu, masang kembang api segala macam engga ada," tegasnya.