Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menolak pembubaran MUI. Menurutnya, posisi MUI sudah kuat berdasarkan undang-undang.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misal dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," tulis Mahfud Md dalam yang dikutip dari akun twitternya, Jumat (20/11/2021).
Dia menegaskan, terkait penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, semua pihak diharapkan tidak mengeluarkan statemen provokatif. Terlebih terkait pembubaran MUI.
Advertisement
"Mari Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," ujar dia.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Kaitan dengan MUI
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara terkait penangkapan Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah oleh Densus 88. Ia menegaskan kasus dugaan terorisme yang menimpa Zain an-Najah adalah tanggung jawab secara pribadi.
"Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Untuk itu saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Zainut menambahkan, atas penangkapan Ahmad Zain an-Najah dalam kasus dugaan terorisme, menyadarkan semua bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok. Untuk itu, dituntut kewaspadaan bersama semua tidak lengah terhadap gerakan ini, karena bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI.
Namun demikian, adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, Ia menilai hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, bukan berarti rumah itu yang dibakar.
"Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram," ujar pria yang juga menjabat Wakil Menteri Agama tersebut.
Advertisement