Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik agar tidak meminta pemerintah membubarkan MUI. Serta tidak memprovokasi bahwa pemerintah yang menyerang MUI melalui Densus 88 Antiteror.
Hal ini menyusul penangkapan seorang oknum anggota Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (AZ) oleh Densus 88 Antiteror.
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari 'Jangan Bepikir bahwa MUI perlu dibubarkan' dan 'Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI'. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," kata Mahfud dalam akun twitternya dikutip merdeka.com, Sabtu (20/11/2021).
Advertisement
Ahmad Zain An-Najah (AZ) ditangkap Densus 88 Antiteror bersama 2 terduga teroris lainnya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO) dan Anung Al-Hamat (AA).
Untuk diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan anggota Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait kasus terorisme. Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Ahmad Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI. Ahmad Zain telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, jadi dia itu mewakili atau representasi dari Dewan Dakwah. Jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari Dewan Dakwah, itu yang kita tahu ya," ujar Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Salah satu yang ditangkap merupakan pengurus MUI pusat.
Beri Bantuan Hukum
Ikhsan mengaku akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
"Bila diperlukan karena berkaitan dengan hak-hak hukumkan, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus dan penyidik tentu nanti kan," katanya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement