Sukses

PKS Minta Tempat Usaha Tetap Diizinkan Buka Saat PPKM Level 3 Diterapkan

Dia mengungkapkan, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan status level 3 ke semua daerah di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Seiring hal itu Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah, sehingga tidak berubah-ubah seperti kebijakan sebelumnya.

"Nanti penerapan PPKM level apa pun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

Dia meminta agar epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan. Ia lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," ungkapnya.

Walaupun begitu Mufida memberikan mencatat, selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah. Tetapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

"Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

UMKM Tetap Diizinkan Buka

Dia juga mengungkapkan, tempat wisata terutama banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan. Mufida mengusulkan untuk fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka. Dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.

"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Â