Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai polemik pemberian dana hibah Rp 900 juta kepada organisasi Bunda Pintar Indonesia (BPI). Menurut dia, usulan anggaran tersebut diajukan kepada Dinas Sosial DKI berdasarkan prosedur yang ada.
"Prinsipnya peruntukkan dana hibah yang disusun teman-teman dinas itu pasti melalui suatu proses, tahapan, dan sesuai kebutuhan yang ada," kata Riza, Jumat (19/11/2021) malam.
Baca Juga
Lanjut dia, anggaran kegiatan yang dialokasikan dalam RAPBD tahun 2022 itu legal dan ada dasarnya. Selain itu anggaran yang diajukan juga sudah berdasarkan kebutuhan.
Advertisement
"Apapun (programnya) punya alasan dan dasar, tidak mungkin tidak ada alasan, tidak ada aspek legal, itu tidak mungkin. Pasti ada aspek legalitasnya dan ada dasarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Yayasan BPIÂ tengah menjadi sorotan publik lantaran menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 900 juta. Jumlah itu tergolong fantastis ketimbang yayasan lain yang rata-rata hanya mendapat dana hibah Rp 25-50 juta.
Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022.
Menanggapi hal itu, Humas Yayasan Bunda Pintar Indonesia, Dewi Yuniastuti menjelaskan bahwa wadah menaunginya bukan lah sebuah yayasan, melainkan perkumpulan nonprofit yang diisi para guru atau pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kita sudah berkegiatan dari 2014, terdaftar Kemenkumham, kita ada kok semuanya," kata Dewi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Dewi lantas menjelaskan, kegiatan dari Bunda Pintar Indonesia, salah satunya mengadakan pelatihan gerakan mengajar seribu guru, lalu gerakan mengajar untuk generasi emas.
"Pokonya yang berhubungan dengan pendidikan. Itu ditujukan ke anak-anak. Memang kita semua kader-kader dari RT, RW, PKK ada semua di situ," jelasnya.
Sarat Kepentingan?
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi menilai seharusnya Pemprov DKI tak menggelontorkan dana hibah ratusan juta kepada dua lembaga yakni Yayasan Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) dan perkumpulan Bunda Pintar Indonesia.
"Seharusnya hal ini tidak terjadi, meskipun mungkin secara administrasi lembaga-lembaga itu memang memenuhi administratif," kata Badiul kepada Merdeka.com, Jumat (19/11/2021).
Permintaan itu disampaikan Badiul, karena kedua lembaga tersebut dipandang sangat erat kepentingan. Pasalnya, Yayasan PKP yang menerima dana sebesar Rp486 juta turut diketuai ayah Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yakni Amidhan Shaberah.
Selain itu, Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia juga dapat sorotan lantaran kucuran dana sebesar Rp900 juta yang juga dianggap sarat akan kepentingan, karena posisi Wakil Ketua DPRD Zita Anjani yang kabarnya pernah menjabat sebagai pembina.
"Begitu kurang etis, sarat konflik kepentingan, dan ini bisa saja memunculkan anggapan publik, bagi-bagi anggaran dari APBD untuk keluarga. Terlebih anggarannya juga tidak sedikit," ujarnya.
Meski dana hibah adalah suatu hal yang wajar ketika diberikan kepada lembaga atau yayasan, misal asrama yatim piatu, karang taruna, dan lain-lain. Namun kecurigaan akan selalu muncul ketika lembaga atau yayasan yang menerima hadiah memiliki hubungan dengan para pejabat.
"Cuma ketika itu sudah berhubungan dengan keluarga atau orang dekat pemimpin di semua level pasti dicurigai. Iya betul, publik pasti curiga," sebutnya.
Akibat sorotan tersebut, Badiul menyarankan agar Pemprov DKI maupun DPRD membatalkan rencana dana hibah ratusan juta tersebut. Hal itu agar menghindari polemik di masyarakat.
"Karena ini masih dalam rencana 2022, sebaiknya memang dibatalkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," imbaunya.
"Pemerintah DKI lebih serius dalam mengelola APBD terutama APBD 2022 dan DPRD harus betul-betul mencermati setiap usulan pemerintah DKI," tambahnya.
Advertisement