Liputan6.com, Bandung Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) salah satunya ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai. Kali ini Bea Cukai Bandung melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk masyarakat yang terlibat dalam proses bisnis cukai maupun kepada instansi pemerintah sebagai implementasi dari penggunaan DBHCHT.
Setidaknya dalam satu bulan terakhir, Bea Cukai Bandung telah menjadi pemateri dalam sosialisasi yang diselenggarakan beberapa instansi pemerintahan daerah antara lain Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Disperindag Kabupaten bandung.
Baca Juga
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan ketentuan umum di bidang cukai, pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, ciri-ciri barang kena cukai ilegal, ketentuan hukum di bidang cukai, serta upaya pengembangan usaha di bidang cukai yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung.
Advertisement
Lewat sosialisasi ini, Bea Cukai mengajak masyarakat, instansi pemerintahan, dan perangkat desa untuk dapat bersinergi memberantas hasil tembakau ilegal. “Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan kegiatan peredaran hasil temabaku ilegal di wilayahnya,” tambah Widodo.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai tersebut merupakan bentuk implementasi dari pemanfaatan DBHCHT. DBHCHT adalah dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang memberikan sumbangsih dalam penerimaan cukai. Dana bagi hasil ini akan digunakan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
(*)