Sukses

DMI Usulkan Skema Sentralisasi Azan Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Nantinya, masjid utama yang menjadi sentral itu akan mengirimkan suara azan melalui transistor ke masjid-masjid lainnya di wilayah yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan pihaknya tengah mengusulkan sentralisasi azan dan panduan penggunaan toa di masjid dan musala di Indonesia. Penyusunan itu hingga kini masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kementerian Agama (Kemenag).

Dijelaskan Imam, konsep sentralisasi azan adalah mengatur azan di satu wilayah dengan jadwal waktu salat yang sama.

"Kalau DMI sendiri sedang mengusulkan juga kemungkinan diadakan semacam sentralisasi azan di daerah satu waktu. Misalnya DKI dan sekitarnya, itu yang daerah sewaktu ya. Jadi supaya (azannya) bareng, tidak selisih waktu, tidak terlalu ramai dan kemudian orang enak bekerja," jelas Imam saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (20/11/2021).

Skema yang direncanakan DMI adalah dengan memberikan transistor pada masjid-masjid yang bukan sentral. Lantas di masjid utama yang ditentukan akan mengirim suara azan ke masjid-masjid yang telah dipasang penerima suara tersebut. Masjid sentral bisa saja masjid-masjid yang besar, seperti Masjid Istiqlal jika di Jakarta.

"Kemudian yang azan langsungnya mungkin dilakukan di Istiqlal atau mungkin masjid di Balai Kota. Daerah sewaktu itu penting sekali, apalagi populasi masjidnya kan banyak ini. Di satu tempat aja sudah ada empat masjid itu, dan itu berbeda-beda waktu melaksanakan azan enggak selesai," jelas dia.

Skema ini, kata Imam, guna mengurangi tingkat keramaian speaker masjid saat waktu salat telah tiba. "Kalau ikomatnya di masjid masing-masing, silakan," katanya.

Rencana pengaplikasian skema ini, kata Imam, telah dilakukan studi banding hingga ke Yordania. Tepatnya di Ibu Kota Yordania, Amman. Di sana kendati jumlah masjid tak sebanyak di Jakarta, tetapi sudah diterapkan skema sentralisasi azan.

"Jadi ada azan langsung, kemudian di masjid-masjid lain itu menyalurkan azan langsung itu," papar Imam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tinggal Tanda Tangan

DMI sendiri, menurut Imam, tengah menunggu rampungnya panduan azan tersebut. Namun pihak Ditjen Bimas Islam masih belum juga menyelesaikan penyusunan tersebut.

"Kalau hasil FGD-nya itu sudah dikirimkan ke kita, cuman Pak JK (Ketua Umum DMI Jusuf Kalla) maunya bukan catatan semacam notulensi dari sidang itu. Tapi harus jadi formula manual (panduan), petunjuk praktis ya gitu maunya," jelas Imam.

Penyusunan panduan didasarkan pada hasil berbagai masukan dalam focus group discussion (FGD) yang sempat dilaksanakan antara DMI, Ditjen Bimas Islam, dan juga Majelis Ulama Indonesia. Serta menggandeng sejumlah ormas Islam.

Imam mengatakan, ketiga pihak itu sudah siap untuk meneken panduan tersebut jika penyusunannya telah rampung dilakukan.

"Iya tinggal dibuat manualnya (panduannya) saja bahwa berapa menit lamanya untuk azan sampai ikamah itu, speaker itu bunyi berapa menit? Misalnya 5 menit sebelum salat Zuhur, 5 menit sebelum salat Asar, misalnya gitukan atau kemungkinan 10 menit sebelum salat Subuh dan abis Subuh. Jadi gak sampai satu jam seperti sekarang ini," katanya.

Imam menegaskan bahwa panduan penggunaan toa hanya mengatur soal pemakaian saat azan salat lima waktu, namun pengeras suara itu masih bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Misalnya untuk informasi bencana, pengumuman warga meninggal.

"Kalau pengajian, kalau sifat pengajian umum ya cukup di dalam di peserta itu saja," ujar dia.

Kapan Rampung?

Imam belum bisa memastikan kapan manual itu tuntas disusun. Karena sampai saat ini pihak Ditjen Bimas Islam masih terus menggodoknya.

"Kita harap enggak pakai minggu-mingguan (tuntas disusun) yang kita harap itu, pakai hari kalau kita harapkan itu. Semakin cepat, semakin bagus. Kalau lama-lama malah lupa, nunggu anggaran baru. Dikira pakai anggaran, ini gak pakai anggaran ini gitu, masa bikin manual aja pakai anggaran," katanya.

Imam menengarai penyebab terkendalanya pihak Ditjen Bimas Islam menyusun manual tersebut lantaran masih didiskusikan dalam internal.

"Ya mungkin kalau departemen agama kan soal pemerintah kan. Ya mungkin banyak dibicarakan ke sana kemari begitu. Kita gak tahu alasannya. Kayaknya lagi disidang oleh timnya. Kalau DMI kan bisa langsung eksekusi Ketua Umum," jelas dia.

Penyusunan panduan itu dirasa Imam perlu dilakukan demi menjaga tatanan ketertiban antarmasyarakat. Pasalnya selama ini kerap ditemui penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tidak bijak justru menimbulkan keresahan bagi sebagian pihak.

"Karena dimaksudkan itu adalah memang untuk kemaslahatan kan," pungkasnya.