Sukses

Top 3 News: Penjelasan Alissa Wahid Terkait Fatwa MUI Tidak Mengikat

Allisa Wahid menganggap MUI tak ubahnya lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya tersusun dari berbagai latar belakang, bukan melulu ormas Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau Alissa Wahid, putri dari almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid mengomentari terkait fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Alissa, lewat akun Twitter pribadinya, fatwa MUI sifatnya tidak mengikat dan bukan otoritas keagamaan tertinggi.

Hal ini mendapat respons dari Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Menurutnya fatwa MUI mengikat secara hukum Islam. Sebagai bukti saat ini telah ada 10 fatwa MUI yang diadopsi menjadi hukum positif di Tanah Air.

Berita terpopuler kedua di top 3 news, Sabtu 20 November kemarin masih terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir.

Usai menetapkan lima orang menjadi tersangka, Polda Metro Jaya berencana memeriksa pembeli tanah keluarga Nirina Zubir. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan apakah tanah dibeli secara sah atau memang benar ada tipu muslihat yang dilakukan. 

Sementara itu, terkait PPKM yang kembali diperpanjang pemerintah guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru mendatang. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution memastikan pihaknya akan mengikuti semua peraturan pemerintah pusat. Saat ini status Kota Medan berada di level 2 seiring terjadinya penurunan kasus Covid-19.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 20 November 2021:

2 dari 4 halaman

1. Alissa Wahid Sebut Fatwa MUI Tak Mengikat Umat Islam di Indonesia

Putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau Alissa Wahid mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bersifat mengikat layaknya hukum positif. Menurut Alissa, MUI bukanlah otoritas keagamaan tertinggi bagi umat Islam di Tanah Air.

Alissa juga menganggap MUI tak ubahnya lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya tersusun dari berbagai latar belakang, bukan melulu ormas Islam.

"Berdasarkan data legal-formalnya, MUI adalah LSM. Anggotanya bukan Ormas Islam, tapi insan-insan dari berbagai latar belakang. Karena itu, MUI bukan seperti Darul Iftah, bukan otoritas keagamaan tertinggi umat Islam di Indonesia. Fatwanya tidak mengikat," tulis Alissa melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/11/2021).

Merespons hal itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meluruskan hal tersebut. Menurutnya MUI didirikan oleh sejumlah ormas Islam. Setidaknya ada sembilan ormas Islam yang berperan dalam pendirian MUI, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Amirsyah mengatakan, fatwa MUI mengikat secara hukum Islam atau syari.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Polisi Periksa Pembeli dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pembeli tanah yang ternyata merupakan lahan hasil kejahatan mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

"Itu yang sedang kita dalami. Kasus Ini masih dalam pengembangan ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya ,AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 November 2021 dilansir Antara.

Petrus mengungkapkan, alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah Nirina Zubir tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau pembelian yang dibuat-buat.

Dia menegaskan, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Masih PPKM Level 2, Wali Kota Medan Pastikan Perayaan Tahun Baru Ikuti Aturan

Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru akan mematuhi segala peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Ya. Nanti tetap kita ikuti aturan Kemendagri yang mengeluarkan peraturan, dan kita lihat juga instruksi dari bapak gubernur untuk kita tindak lanjuti," tegas Bobby di Medan, Sabtu (20/11/2021) dilansir Antara.

Pemerintah Kota Medan, lanjut Bobby hingga kini masih menunggu Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan Tahun Baru.

Bobby juga mengatakan saat ini status PPKM Kota Medan berada di level 2 seiring dengan penurunan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi 76,13 persen dari target 1,9 juta warga Kota Medan.

"Tentunya apapun aturan nantinya, bukan hanya pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Medan. Namun, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang memberikan aturan, harus kita ikuti," jelas. Bobby.

 

Selengkapnya...