Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) khsususnya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun PP yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan, PNS pria diizinkan memiliki istri lebih dari satu dengan ketentuan memiliki izin dari pejabat. Aturan ini termuat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal (4).
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Disebutkan pula dalam Pasal 9 ayat (1), bahwa pejabat yang memberikan izin bagi PNS pria beristri lebih dari satu harus betul-betul memperhatikan alasannya.
"Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan," demikian bunyinya.
Â
Aturan Lainnya
Disebutkan pula, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istri atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal ini tertuang di Pasal 14.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," demikian seperti dikutip.
Advertisement