Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, 314 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (21/11/2021).
Dengan demikian, total keseluruhan kasus virus Corona terhitung sejak Maret 2020 di Indonesia sampai saat ini menjadi 4.253.412 orang.
Advertisement
Baca Juga
Satgas Covid-19 juga melaporkan, 331 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sehingga kasus sembuh di Tanah Air menjadi 4.101.547 orang.
Sementara itu, kasus kematian akibat virus Corona di Indonesia pada hari ini ada 11 orang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, mencapai 143.739 orang.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 20 November 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (21/11/2021) pada jam yang sama.
Â
PPKM Level 3 Selama Nataru, Menko PMK: Untuk Keselamatan Kita Bersama
Pemerintah menekankan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menjaga keselamatan masyarakat dan membuat kasus Covid-19 tetap terkendali.
Sebab, Nataru berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat yang dapat membuat kasus Covid-19 melonjak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini memang membaik. Namun, hal ini tak boleh membuat Indonesia besar kepala sebab kasus Covid-19 di beberapa negara masih mengkhawatirkan.
"Karena itu, demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan Covid sekarang ini, maka arahan Bapak Presiden selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran itu kita akan perketat," jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Salah satu arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan mobilitas masyarakat yakni, dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, pertemuan-pertemuan besar seperti pesta old and new saat malam Tahun Baru akan dibatasi dan dilarang.
"Itu kita larang, yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan. Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai hura-hura tidak boleh," kata dia.
Selain itu, kata Muhadjir pesta kembang api dan pawai saat Tahun Baru juga akan dilarang. Menurut dia, Kapolri sedang menyiapkan aturan terkait pelarangan sejumlah pertemuan besar saat Tahun Baru.
"Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya itu pedomannya itu seperti PPKM juga yakni, nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri," ujar dia.
Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Advertisement