Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Buol, Sulawesi tengah, Siti Hartati Murdaya terungkap kerap memberikan uang kepada sejumlah pejabat pemerintah di wilayah tersebut agar mendapat izin menggarap lahan. Langkah itu dilakukan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut karena khawatir lahan yang sudah mendapat izin dan ditanami kelapa sawit beralih ke perusahaan milik saingan bisnisnya, PT Sonokeling Buana, perusahaan milik anak dari Arthalyta Suryani alias Ayin.
Hal tersebut diungkapkan saksi yang merupakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Haryono Suroso, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (20/12/2012).
Amir menjelaskan, sekitar tahun 2011 anak buah Hartati, Yani Anshori, mengajukan izin lokasi lahan atas nama PT Sebuku Inti Plantation ke Pemkab Buol. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan menunjuk tim lahan yang dipimpin Amir dan sejumlah anggota tim lainnya yang terdiri dari BPN, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda.
Advertisement
Namun setelah ditinjau oleh tim lahan, hasilnya permohonan yang disampaikan Hartati tak dapat diproses. Hal ini dikarenakan ada tanaman sawit milik Hartati yang ditanam di atas lahan seluas 4.500 hektar tersebut. Lalu hasil penijauan tim pun dilaporkan ke Amran.
"Kesimpulannya ini tidak bisa diproses," kata Amir.
Amir pun didatangi Yani dan Manajer Financial Controller HIP, Arim. Tujuannya untuk memberikan draf surat rekomendasi izin dari tim lahan. Lalu surat ini diberitahukan ke Amran. Kemudian Amran meminta agar seluruh tim lahan menandatangani surat tersebut.
"Bupati mengatakan dia tidak setuju hanya ketua tim lahan yang tanda tangan. Seharusnya semua tim menandatangani. Lalu saya perbaiki surat tersebut, nama-nama yang belum masuk saya masukkan ke surat," kata Amir.
Jasa Amir pun dihargai Rp 100 juta dari terdakwa Yani. Kemudian uang jasa itu disebarkan Amir ke anggota tim peninjau lahan yang lain.
Draf surat itu diberikan Yani sekitar tanggal 18 Juni 2012. Ia mengaku didesak Hartati terkait penerbitan surat izin tim lahan ini. "Saya didesak Yani untuk membuat konsep surat koreksi tersebut. Yang menandatangani pertama-pertama adalah kepala BPN Buol," kata Amir.
Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya didakwa telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia didakwa telah memberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran. Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara bertahap melalui anak buahnya. Pertama, pemberian lewat Gondho Sudjono dan Yani Anshori sebesar Rp 2 miliar. Lalu pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.(Tnt/Sss)