Sukses

Teken Perpres, Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri ESDM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Wakil Menteri ESDM bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri ESDM antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM saat ini dipimpin oleh seorang menteri yakni, Arifin Tasrif.

Jokowipernah menjadikan Arcandra Tahar sebagai Wamen ESDM pada 2016 lalu atau saat Kabinet Kerja.

 

2 dari 2 halaman

15 Orang Jabat Wamen

Jokowi sebelumnya juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB.