Sukses

Polisi Panggil Dua Notaris soal Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Raudhatul Jannah Zubir.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau dikenal dengan nama Nirina Zubir.

Adapun yang diperiksa kali ini dua tersangka. Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas menerangkan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadap tersangka atas nama Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Kedua notaris tersebut diduga turut terlibat di dalam kasus yang menyangkut Nirina Zubir ini.

"Ini sudah ada penundaan sekali, harusnya hari Rabu kemarin, tapi yang dua orang tidak datang. Secara lisan bilang ditunda," kata dia saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).

Kemas mengatakan, ia menggendakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun, sampai siang ini belum ada konfirmasi keduanya bakal hadir memenuhi panggilan.

"Biasanya agenda pemeriksaan jam 10. Tapi kita tunggu belum hadir," jelas dia.

Kemas menyebut, pihaknya ingin menelusuri keterlibatan kedua orang itu. Berdasarkan informasi yang diterima salah seorang di antaranya, yakni Ina Rosaina, adalah pengurus ikatan notaris cabang Jakarta Barat.

"Karena pemeriksaan tersangka ya pendalaman peran segala macam ya. Infonya yang perempuan orang ikatan notaris," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Kasusnya

Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir, yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.

Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang di antaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.