Berbagai kendala ditemui saat verifikasi faktual 18 partai politik di seluruh kabupaten/kota. Salah satu kendala yang dihadapi yakni keanggotaan kader partai yang diwarnai unsur keluarga. Alhasil, banyak partai di tingkat kabupaten/kota atau propinsi yang menjadi partai keluarga.
"Suaminya jadi ketua, istrinya jadi bendahara," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah dalam diskusi di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Menurut Nasrullah, memang pada prinsipnya tidak ada yang melarang seorang kepala desa menjadi ketua partai politik. Tidak ada juga larangan bila si kepala desa itu ketua partai, lalu si istri masuk dalam kepengurusan.
"Tapi inilah wajah kita yang ada. Mungkin mereka kesulitan karena begitu cepat dihadapkan pada proses verifikasi itu," kata Nasrullah.
Temuan lain yang tak kalah menariknya adalah adanya anggota Badan Pengawas Pemilu yang diklaim menjadi anggota partai. Klaim itu dilakukan sepihak oleh partai politik tertentu.
"Bahkan klaim itu pada Badan Pengawas Pemilu. Mereka tidak terima dicap sebagai angota partai politik. Padahal mereka bagian dari Penyelenggaraan Pemilu," ujar Nasrullah. (Ism)
"Suaminya jadi ketua, istrinya jadi bendahara," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah dalam diskusi di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Menurut Nasrullah, memang pada prinsipnya tidak ada yang melarang seorang kepala desa menjadi ketua partai politik. Tidak ada juga larangan bila si kepala desa itu ketua partai, lalu si istri masuk dalam kepengurusan.
"Tapi inilah wajah kita yang ada. Mungkin mereka kesulitan karena begitu cepat dihadapkan pada proses verifikasi itu," kata Nasrullah.
Temuan lain yang tak kalah menariknya adalah adanya anggota Badan Pengawas Pemilu yang diklaim menjadi anggota partai. Klaim itu dilakukan sepihak oleh partai politik tertentu.
"Bahkan klaim itu pada Badan Pengawas Pemilu. Mereka tidak terima dicap sebagai angota partai politik. Padahal mereka bagian dari Penyelenggaraan Pemilu," ujar Nasrullah. (Ism)