Sukses

Petugas Disdukcapil Kota Tangerang Beri Pelayanan Rekam e-KTP ke Rumah dan Rumah Sakit

Disdukcapil Kota Tangerang, yang terus memaksimalkan pelayanan perekaman elektonik KTP (e-KTP) bagi seluruh masyarakatnya.

Liputan6.com, Jakarta Banyak cara yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melayani warganya. Baik dalam memudahkan pelayanan di kantor, aplikasi, sampai jemput bola untuk kenyamanan warganya.

Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, yang terus memaksimalkan pelayanan perekaman elektonik KTP (e-KTP) bagi seluruh masyarakatnya. Salah satunya caranya adalah siap menurunkan petugas rekam e-KTP, jika didapati masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan, namun kesulitan karena terbaring sakit di rumah sakit atau di rumah.

“Pada kasus ini, Disdukcapil sudah menyiapkan tim yang siaga untuk memberikan layanan jemput bola. Petugas akan datang langsung ke RS atau rumah yang bersangkutan, tanpa dipungut biaya," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (23/11/2021).

Menurutnya, hingga saat ini pelayanan tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang. Sehingga, bilamana masyarakat ada yang memerlukan rekam e-KTP untuk keperluan administrasi kependudukannya, maka tinggal hubungi petugas Disdukcapil saja.

Caranya, keluarga yang bersangkutan, tinggal datang ke kantor Disdukcapil di Jalan Perintis Kemerdekaan I belakang Taman Bambu untuk melakukan permohonan perekaman e-KTP.

"Atau, pilihan lain bisa juga mengajukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat," kata Arief.

Sementara, menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih, jika saat datang mengajukan permohonan, tim jemput bola sedang kosong jadwal, maka perekaman bisa langsung dilakukan dihari yang sama. Pastinya, layanan ini berusaha secepat mungkin karena biasanya dibutuhkan untuk mengurus proses pengobatan seperti administrasi rumah sakit hingga pembuatan BPJS.

"Namun, perekaman e-KTP jemput bola ini tidak hanya diperuntukan bagi warga sakit di RS maupun di rumah saja. Tapi, dapat diajukan bagi warga Kota Tangerang yang sekiranya mengidap ODGJ atau disabilitas," kata Rina.

Dengan begini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi sebagai persyaratan awal pengurusan berbagai berkas. Terutama yang sakit, karena mereka tak bisa datang ke kantor Disdukcapil, maka petugas yang akan turun ke rumah sakit atau rumah-rumah pemohon, dengan layanan yang maksimal.

"Sekali lagi, gratis. Tidak ada pungutan biaya sama sekali,"kata Rina.

Dengan memudahkan pelayanan administrasi kependudikan ini, Disdukcapil Kota Tangerang mendapat hasil memuaskan dan sangat memuaskan dari survey secara langsung kepada masyarakat Kota Tangerang.

Dari halaman websitenya, pada triwulan pertama atau di bulan Januari hingga April 2021, sebanyak 89,67 persen masyarakat menyatakan rasa puasnya. Lalu di triwulan kedua atau periode April hingga Juni 2021, sebanyak 92,97 persen masyarakat yang menyatakan puas dengan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tangerang. 

 

(*)