Sukses

3 Hal Terkait Rencana Satgas BLBI Serahkan Aset ke Pemkot Bogor dan Kementerian

Satgas BLBI terus berupaya mengelola sejumlah aset milik obligor atau debitur yang berutang kepada negara.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya mengelola sejumlah aset milik obligor atau debitur yang berutang kepada negara.

Yang terbaru, Satgas BLBI rencananya akan menyerahkan aset negara senilai Rp 492 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan 7 kementerian dan lembaga.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset BLBI oleh Satgas BLBI, pada Kamis 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian dan lembaga negara," ujar Mahfud, Senin (22/11/2021).

Dijelaskan Mahfud, hibah dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu akan diberikan kepada Pemkot Bogor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut 3 hal terkait Satgas BLBI yang dalam waktu dekat ini akan menyerahkan asetnya dihimpun Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Dihibahkan ke Pemkot Bogor, 4 Kementerian, dan 3 Lembaga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya mengelola sejumlah aset milik obligor atau debitur yang berutang kepada negara.

Tidak lama lagi, Satgas BLBI direncanakan menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan 7 kementerian dan lembaga.

"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset BLBI oleh Satgas BLBI, pada Kamis 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian dan lembaga negara," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Dikatakan Mahfud, Satgas BLBI telah menetapkan aset sitaan tersebut dengan status penggunaan kepada 8 instansi tersebut.

 

3 dari 5 halaman

2. Aset yang Dihibahkan Senilai Rp 492 Miliar

Adapun 7 kementerian dan lembaga yang bakal turut menerima hibah aset BLBI antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Pertahanan.

Kemudian Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian RI, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Mahfud.

 

4 dari 5 halaman

3. Aset untuk Pengkaderan Ulama Masjid Istiqlal

Salah satu aset yang dilakukan status penggunaan kepada Kementerian Agama yaitu aset yang lokasinya di Kecamatan Gambir seluas 1.107 m2.

Tanah tersebut dihibahkan untuk digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Masjid Istiqlal.

"Aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat," terang Mahfud.

5 dari 5 halaman

Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun