Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak. Ia disebut diduga mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, KPP (36) diamankan pada Senin sore (22/11/2021) di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp 2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin malam (22/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Hengki menerangkan, aksi KPP terendus ketika memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan karyawati Basarnas.
Hengki tak menampik bahwa penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkotika.
Dia mengatakan, ada lima orang pengguna narkoba ditangkap. Namun, empat di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi. Hengki mengatakan, KPP menilai keputusan itu melanggar SOP.
"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," ucap dia.
Â
Sempat Lakukan Pengancaman
Hengki menyebut, KPP sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik. KPP membandingan penanganan kasus serupa di berbagai daerah seperti Medan dan Jakarta. Dia mengatakan, itu cara pelaku untuk melakukan pemerasan.
Hengki menyebut, berbagai tudingan KPP sampai saat ini tidak terbukti. Ia menyebut, anggotanya telah diperiksa Bid Propam.
"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," terang dia.
Berdasarkan penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Adapun, melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi untuk memberikan pernyataan-pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga.
"Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.
Advertisement