Liputan6.com, Jakarta - Polisi sempat menangkap penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri berinisial AW. Seruan lewat aplikasi Whatsapp itu sempat viral di sosial media.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyebar seruan jihad melawan Densus 88 itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung di rumahnya pada Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Menurut Ahmad, dampak dari riklona menyebabkan AW kehilangan fokus dan konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan diri. Dalam pemeriksaan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Polri tentu selain aparat penegak hukum, Polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," jelas dia.
Dibina dan Dipulangkan
Melihat AW masih bisa dibina, Polri kemudian memberikan kesempatan untuk menjalani pembinaan. AW pun dipulangkan pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polri tidak saja melakukan penegakan hukum, di mana tugas pokok Polri juga masih mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, tentu juga memelihara Kamtibmas," kata Ahmad menandaskan.
Advertisement