Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang notaris berinisial IR yang terkait kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir serta keluarganya. Hal itu dikonfirmasi Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi pada Selasa (23/11/2021).
Petrus mengatakan IR ditangkap pada Selasa, (23/11/2021) pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Iya benar telah ditangkap notaris Ina Rosiana," kata Petrus.
Advertisement
IR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara untuk tersangka lain berinisial ER yang sama-sama berprofesi sebagai notaris polisi meminta untuk segera menghadap polisi.
"Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," imbaunya.
Tidak Kooperatif
Petrus menerangkan, penangkapan terhadap IR didorong lantaran yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif. IR semestinya menghadap ke penyidik pada Rabu pekan lalu, namun terus mengulur-ulur waktu.
"Ya, seharusnya hari Rabu minggu kemarin, gak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," katanya.
"Penyidik menganggap IR dan ER tidak kooperatif dan selalu mangkir," sambungnya.
Advertisement